Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai APBN. Karena itu Kantor Pelayanan Pajak memberikan berbagai kemudahan pelayanan pelaporan pajak bagi masyarakat. Dalam hal ini wajib pajak pribadi maupun badan..
Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT onlineharus sebelumnya harus memiliki Efin. Penggunaan Efin ini berlaku seumur hidup. Untuk melakukan registrasi pada situs aplikasi DJP online, harus menggunakan Efin. Selain itu Efin juga berguna untuk mereset passwordatau email pada saat pelaporan SPT maupun pajak lain secara online.
Sekilas Tentang Efin
Sebelum lebih lanjut membahas efin pajak online, ada baiknya terlebih dahulu mengenal apa yang dinamakan Efin. Efin merupakan kependekan dari Electronic Filing Identification Number, Efin merupakan sebuah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Ditjen pajak untuk berbagai keperluan transaksi perpajakan online.
Lalu bagaimana caranya agar bisa mendapatkan efin ? Saat ini untuk mendapatkan efin bisa dilakukan secara online. Pengajuan efin online ini sebenarnya sama dengan pengajuan efin offline, perbedaannya pada proses efin online semua proses pengajuannya dilakukan dengan cara online .
Cara Mudah Untuk Mendaftar dan Aktivasi Efin Pajak Online Secara Online
Semenjak pandemi, DJP memberlakukan semua pelayanan pajak tanpa tatap muka. Salah satunya adalah untuk mendapatkan efin dan aktivasi efin pajak online yang dilakukan dengan cara online. Semua langkah pengajuannya sama persis dengan pengajuan ke KPP secara offline.
Begini Cara Mudah Agar Bisa Mendapatkan Efin Untuk Wajib Pajak Pribadi Dengan cara Online
Untuk melakukan pelaporan SPT secara online wajib pajak harus melakukan akses e-filing, namun untuk bisa mengakses e filing wajib pajak harus melakukan aktivasi efin. Untuk membuat efin tidak bisa diwakilkan kecuali bagi perusahaan yang mengajukan efin dengan cara kolektif Berikut ini tahapan pengajuan cara mendapatkan efin secara online.
Download Formulir
Untuk mengunduh formulir permohonan aktivasi efin pajak online, caranya sangat mudah. Wajib pajak tinggal mengetikan formulir permohonan efin pada mesin pencarian Google. Kemudian masuk ke halaman web pajak untuk mendapatkan formulir permohonan efin online.
Setelah wajib pajak masuk ke halaman website pajak selanjutnya langsung klik PDF formulir permohonan efin yang berada di bawah halaman website. Kemudian langsung mendownload formulir yang dapat digunakan untuk wajib pribadi, Badan maupun Bendahara kuasa wajib pajak.
Mengisi Formulir
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian formulir permohonan efin pajak online dengan jelas. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi, isi Nama, No npwp, tempat tgl lahir, alamat email dan nomor telepon yang masih aktif, karena DJP akan mengirimkan kode efin ke alamat email.
Setelah semua formulir sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya wajib pajak bisa langsung untuk menandatangani formulir tersebut. Tuliskan juga tempat dan tanggal dan juga nama lengkap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengajuan efin secara online kepada Ditjen pajak.
Melakukan Foto Selfie
Sebelum melakukan foto selfie foto dulu formulir permohonan efin pajak online yang sudah diisi lengkap. Selanjutnya langsung melakukan foto selfie sambil memegang KTP asli dan juga NPWP yang asli. Baik nomor KTP maupun NPWP harus terlihat jelas pada saat melakukan foto selfie, agar petugas mudah melakukan pemeriksaan.
Formulir Permohonan Efin Online Langsung Dikirim Melalui Alamat Email KPP
Langkah selanjutnya yang harus wajib pajak lakukan adalah mengirimkan formulir permohonan efin ke alamat email KPP tempat wajib pajak terdaftar. Caranya wajib pajak dapat mengeceknya pada NPWP wajib pajak atau bisa juga langsung mengunjungi website pajak.go.id/id/unit-kerja.
Setelah alamat email KPP ditemukan maka selanjutnya mengirimkan email permohonan efin pajak online dengan subjek permohonan efin online. Jangan lupa menyertakan semua lampiran foto formulir permohonan efin dan juga foto selfie wajib pajak yang memegang KTP dan NPWP. Setelah itu tunggu permohonan selesai diproses DJP.
Melakukan Aktivasi Efin Online
Setelah mendapat balasan email yang berupa kode efin dari DJP, aktivasi ini sebaiknya dilakukan pada jam kerja. Berikut beberapa cara melakukan aktivasi efin online yaitu sebagai berikut :
· Login ke situs web DJP onlineklik daftar
· Langsung masukan NPWP, kode efin dan kode keamanan wajib pajak klik verifikasi
· Lanjutkan membuat passworduntuk login ke DJP online
· Cek email dan klik link aktivasi yang dikirimkan DJP dengan NPWP dan password baru.
Demikian cara mudah untuk mendaftar dan aktivasi efin pajak online, untuk lebih jelasnya mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi klikpajak.