Kemajuan teknologi sudah memengaruhi aspek perpajakan. Demi menuntaskan kepatuhan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aplikasi pendukung bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi perpajakan.
DJP menghadirkan e-Bupot sebagai aplikasi online pajak untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPH 23/26. Berbentuk dokumen elektronik dengan DJP bertugas sebagai pengawas. Aplikasi e-bupot dapat dipakai ketika melakukan kewajiban perpajakan untuk membuat dan menerbitkan bukti pemotongan tidak memerlukan tanda tangan basah atau memakai tinta.
Syarat Menggunakan Fitur Aplikasi Ebupot
Kemudahan dalam aspek perpajakan dengan menggunakan fitur aplikasi ebupot merupakan bentuk kemajuan pelayanan yang diberikan DPJ kepada masyarakat. Aplikasi e-bupot sudah bisa diakses sejak 1 September 2020. Ketahui terlebih dahulu syarat-syarat dalam menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23/26 bagi wajib pajak sebagi berikut:
- Lebih dari 20 bukti pemotongan pada satu masa pajak harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26
- Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan brito lebih dari Rp 100 juta mesti dilakukan wajib pajak.
- Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik dan terdaptar di KPP
- Bagi wajib pajak badan sudah terdaftar di KPP serta mempunyai e-FIN
- Wajib mempunyai sertifikat elektronik apabila akan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 bagi wajib pajak.
Fitur-Fitur Dalam Aplikasi Ebupot
Seiring dengan kecanggihan, Derektorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan inovasi membuat aplikasi untuk mendukung peningkatan dalam aspek perpajakan. Fitur aplikasi ebupot adalah Dashboard Pelaporan SPT Masa PPh 23/26, Key-in dan Impor Excel: untuk Bukti Pemotongan PPh 23/26, Edit Bukti Pemotongan PPh 23/26, dan hapus Bukti Pemotongan Pasal 23/26.
Fitur Pembetulan Bukti Pemotongan PPh 23/26, Pembatalan Bukti Pemotongan PPh 23/26, Posting Bukti Pemotongan PPh 23/26, dan Hitung Tagihan. Fitur Rekam Data Penyetoran PPh Pasal 23/26, Fitur Posting Bukti Penyetoran, Tanda Tangan SPT Masa, Kirim SPT Masa, Verifikasi Bukti Pemotongan (Scan QR Code), dan Verifikasi BPE SPT Masa PPh 23/26 dengan scan QR Code.
Baca Juga : Cara Mudah Mendaftar dan Aktivasi Efin Pajak Online
Cara Menggunakan Fitur Aplikasi Ebutop
Terobosan baru dari Derektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya memberikan akses gampang ketika membayar kewajiban melalui aplikasi e-bupot. Layanan fitur aplikasi ebupot yang tersedia menggunakan web base djponline. Cara mengakses dan menggunakan web base sebagai berikut:
- Mengakses melalui browser. Pastikan sudah terintegrasi dengan DJP Online dalam fitur Tanda Tangan Elektronik
- Memerlukan aktivasi EFIN, mendaftar DJP Online, serta aktivasi akun DJP Online
- Memerlukan pendaftaran kepemilikan file Sertel mirip eFaktur
- Login memakai NPWP dan password pada SERTEL
- Pemberian nomor Bupot terpusat, unik per pemotongan
Kemudahan fasilitas dalam membayar pajak agar semakin meningkatkan kesadaran masyarakat. Wajib pajak juga tidak kerepotan karena terdapat fitur aplikasi e-bupot pajak online. Aplikasi diharapkan bisa membantu wajib pajak menuntaskan kewajiban perpajakan terutama mengenai hal bukti pemotongan pajak. Beberapa hal yang bisa dilakukan ketika menggunakan aplikasi e-bupot, antara lain:
- Wajib pajak yang sudah membuat akan bisa melihat daftar serta status masing-masing bukti potong PPh Pasal 23/26
- Membuat aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 kemudian impor bukti potong dari Excel
- Bisa memantau status impor bukti potong dari file excel. Lalu, memperoleh pemberitahuan apabila terjadi kesalahan dalam proses impor
- Dapat melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak
- Satu Klik untuk bulk bukti potong ketika memeriksa seluruh bukti potong yang diinginkan dan melakukan persetujuan untuk banyak bukti potong
- Wajib pajak bisa download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa
Ragam Bukti Potong PPh Pajak 23/26
Wajib pajak terbiasa bersinggungan dengan dunia perpajakan tentu sudah tidak asing dengan macam-macam bukti pemotongan. Hal itu sebagai acuan dan pengetahuan bagi masyarakat sebagai wajib pajak., Bagi wajib pajak yang belum mengetahui, berikut 3 jenis bukti pemotongan PPh pasal 23/26 pada fitur aplikasi ebupot:
- Bukti Pemotongan normal PPh 23 dan Bukti Pemotongan PPh 26. Lalu, Dokumen atau Formulir lain dipersamakan untuk pemotongan pajak yang digunakan sebagai bukti pemotongan PPh 23/26.
- Bukti Pemotongan Pembetulan PPh 23/26. Bukti pemotongan untuk membetulkan atau memperbaiki kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan pada pembuatan sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan. Pembuatan bukti ini untuk dipakai dalam pembatalan yang dibuat sebelumnya sebab ada pembatalan transaksi.
Dunia perpajakan mengalami perubahan dengan menyediakan fitur aplikasi ebupot. Derektorat Jenderal Pajak (DJP) memang sudah mencanangkan untuk meluncurkan aplikasi yang mendukung peningkatan aspek perpajakan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi